Senin, 06 Februari 2012

Pekerjaan dan profesi



Setiap hal yang dikerjakan oleh manusia untuk menghasilkan sesuatu, dengan tingkat keterampilan dan tujuan apa saja, disebut sebagai pekerjaan. Profesi dimengerti sebagai pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok, dengan mengandalkan keterampilan atau keahlian khusus, dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup, dan dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam. Dengan demikian seorang profesional adalah seorang yang melakukan pekerjaaan dengan mengandalkan keahlian dan keterampilan yang tinggi yang dimilikinya, meluangkan seluruh waktunya untuk pekerjaan atau kegiatan itu, hidup dari situ, dan bangga atas pekerjaannya itu. 

Dari berbagai profesi, bisa dibedakan apa yang disebut sebagai profesi khusus atau profesi luhur. Hal utama yang membedakan suatu profesi khusus dari profesi pada umumnya adalah tekanan utamanya pada pengabdian atau pelayanan kepada masyarakat. Jadi, kegiatan menjalankan profesi khusus dihayati sebagai panggilan dari Tuhan, yang memanggil dan menugaskan mereka untuk menyampaikan kasih (dalam bentuk pengabdian dan pelayanan) kepada yang membutuhkan. Contoh klasik dari profesi luhur, khususnya pada awal pertama munculnya profesi ini, dapat disebut di antaranya: dokter, penasehat hukum atau pembela di pengadilan, rohaniwan, dan tentara. 

Ciri atau Sifat yang Selalu Melekat pada Profesi 

1.        Adanya pengetahuan khusus
Setiap profesi, apa pun profesi itu, selalu mengandaikan adanya suatu pengetahuan dan keterampilan atau keahlian khusus yang sangat diperlukan untuk menjalankan tugas-tugas profesional dengan baik. Pengetahuan atau keterampilan dan keahlian khusus yang dimiliki biasanya diperoleh dari hasil pendidikan dan pelatihan khusus yang sering harus dijalani dengan seleksi yang sangat ketat dan bahkan berat, ditambah dengan pengalaman bertahun-tahun bergelut di bidang itu.
2.        Adanya kaidah dan standar moral yang tinggi
Setiap profesi, khususnya profesi luhur, yang selalu terkait dengan pengabdian dan pelayanan langsung kepada masyarakat, sangat rentan akan penyalahgunaan yang dilakukan oleh yang menjalankan profesi itu sendiri. Salah satu senjata (moral) yang biasa digunakan untuk memelihara standar moral yang tinggi ini adalah dengan adanya kode etik untuk setiap profesi, umpamanya kode etik kedokteran, kode etik pengacara, kode etik jurnalistik, kode etik akuntan, dan sebagainya.
3.        Memerlukan izin khusus
Khususnya untuk suatu profesi luhur biasanya diperlukan suatu izin khusus untuk bisa menjalankannya. Ini terkait dengan kenyataan yang sangat jelas bahwa profesi yang mereka jalankan menyangkut kepentingan masyarakat banyak. Kepentingan yang dimaksud di sini sangat berkaitan dengan nilai-nilai dasar bagi manusia berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup, martabat kemanusiaan, dan sebagainya. Dengan persyaratan izin ini maka tidak sembarangan orang bisa menjalankan profesi tersebut. Ini dimaksudkan untuk menjaga agar masyarakat tidak menjadi korban dari pelaksanaan profesi oleh seorang yang tidak profesional.
4.        Menjadi anggota dari suatu organisasi profesi
Setiap orang yang ingin dan memenuhi syarat untuk memulai praktek menjalankan suatu profesi, khususnya profesi luhur, akan bergabung dengan kelompok profesi itu, dan menjadi salah seorang anggota darinya. Tujuan dari hal ini tidak lain adalah untuk menjaga keluhuran profesi itu sendiri. Dengan penggabungan tersebut diharapkan setiap anggota dari kelompok profesi dapat saling mendorong dan menguatkan untuk menjunjung tinggi kepemilikan standar moral yang tinggi, agar kode etik tidak dilanggar, pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat tidak luntur, dan mendapatkan suatu wadah untuk mendiskusikan berbagai hal yang berkaitan dengan perbaikan kualitas pelaksanaan profesi mereka.

(•ˆ⌣ˆ•)

1 komentar: