Setiap hal yang dikerjakan oleh
manusia untuk menghasilkan sesuatu, dengan tingkat keterampilan dan tujuan apa
saja, disebut sebagai pekerjaan. Profesi dimengerti sebagai pekerjaan yang
dilakukan sebagai kegiatan pokok, dengan mengandalkan keterampilan atau
keahlian khusus, dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup, dan
dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam. Dengan demikian seorang
profesional adalah seorang yang melakukan pekerjaaan dengan mengandalkan
keahlian dan keterampilan yang tinggi yang dimilikinya, meluangkan seluruh
waktunya untuk pekerjaan atau kegiatan itu, hidup dari situ, dan bangga atas
pekerjaannya itu.
Dari berbagai profesi, bisa dibedakan
apa yang disebut sebagai profesi khusus atau profesi luhur. Hal utama yang
membedakan suatu profesi khusus dari profesi pada umumnya adalah tekanan
utamanya pada pengabdian atau pelayanan kepada masyarakat. Jadi, kegiatan
menjalankan profesi khusus dihayati sebagai panggilan dari Tuhan, yang
memanggil dan menugaskan mereka untuk menyampaikan kasih (dalam bentuk
pengabdian dan pelayanan) kepada yang membutuhkan. Contoh klasik dari profesi
luhur, khususnya pada awal pertama munculnya profesi ini, dapat disebut di
antaranya: dokter, penasehat hukum atau pembela di pengadilan, rohaniwan, dan
tentara.
Ciri atau Sifat yang
Selalu Melekat pada Profesi
1.
Adanya pengetahuan khusus
Setiap profesi, apa pun profesi itu,
selalu mengandaikan adanya suatu pengetahuan dan keterampilan atau keahlian
khusus yang sangat diperlukan untuk menjalankan tugas-tugas profesional dengan
baik. Pengetahuan atau keterampilan dan keahlian khusus yang dimiliki biasanya
diperoleh dari hasil pendidikan dan pelatihan khusus yang sering harus dijalani
dengan seleksi yang sangat ketat dan bahkan berat, ditambah dengan pengalaman
bertahun-tahun bergelut di bidang itu.
2.
Adanya kaidah dan standar moral yang tinggi
Setiap profesi, khususnya profesi
luhur, yang selalu terkait dengan pengabdian dan pelayanan langsung kepada
masyarakat, sangat rentan akan penyalahgunaan yang dilakukan oleh yang
menjalankan profesi itu sendiri. Salah satu senjata (moral) yang biasa
digunakan untuk memelihara standar moral yang tinggi ini adalah dengan adanya
kode etik untuk setiap profesi, umpamanya kode etik kedokteran, kode etik
pengacara, kode etik jurnalistik, kode etik akuntan, dan sebagainya.
3.
Memerlukan izin khusus
Khususnya untuk suatu profesi luhur
biasanya diperlukan suatu izin khusus untuk bisa menjalankannya. Ini terkait
dengan kenyataan yang sangat jelas bahwa profesi yang mereka jalankan
menyangkut kepentingan masyarakat banyak. Kepentingan yang dimaksud di sini
sangat berkaitan dengan nilai-nilai dasar bagi manusia berupa keselamatan,
keamanan, kelangsungan hidup, martabat kemanusiaan, dan sebagainya. Dengan
persyaratan izin ini maka tidak sembarangan orang bisa menjalankan profesi
tersebut. Ini dimaksudkan untuk menjaga agar masyarakat tidak menjadi korban
dari pelaksanaan profesi oleh seorang yang tidak profesional.
4.
Menjadi anggota dari suatu organisasi profesi
Setiap orang yang ingin dan memenuhi
syarat untuk memulai praktek menjalankan suatu profesi, khususnya profesi
luhur, akan bergabung dengan kelompok profesi itu, dan menjadi salah seorang
anggota darinya. Tujuan dari hal ini tidak lain adalah untuk menjaga keluhuran
profesi itu sendiri. Dengan penggabungan tersebut diharapkan setiap anggota
dari kelompok profesi dapat saling mendorong dan menguatkan untuk menjunjung
tinggi kepemilikan standar moral yang tinggi, agar kode etik tidak dilanggar,
pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat tidak luntur, dan mendapatkan suatu
wadah untuk mendiskusikan berbagai hal yang berkaitan dengan perbaikan kualitas
pelaksanaan profesi mereka.
(•ˆ⌣ˆ•)
nice information
BalasHapus